Joel Tenenbaum, seorang pria berkewarganegaraan Amerika
Serikat terpaksa harus membayar denda sebesar 675 ribu USD karena
prilakunya. Pria ini terbukti telah mengunduh 31 lagu secara ilegal dan
membagikannnya secara gratis di internet.
Beberapa perusahaan musik besar adalah pihak yang mengajukan tuntutan
terhadap Tenenbaum. Beberapa perusahaan tersebut antara lain adalah Sony
BMG, Warner Brothers, Atlantic, Arista dan UMG. Dan, akhirnya tuntutan
tersebut pun disetujui oleh pendadilan federal Massachussetts.
Kasus yang melibatkan Tenenbaum sebenarnya terjadi sejak tahun 2005.
Saat itu, Tenenbaum yang berusia 16 tahun terbukti mengunduh dan
membagikan secara ilegal 7 buah lagu. Saat itu, diapun dikenai denda
sebesar $5.250 USD. Berikutnya, pada tahun 2007, kasus tersebut pun
dibawa ke meja hijauh untuk pertama kali dan berujung pada denda
terhadap 31 lagu tersebut.
Tenenbaum pun telah mengajukan banding. Namun, pengadilan yang
dipimpin oleh hakim Rya Zobel telah menolak permintaan tersebut.
Penolakan tersebut akibat tindakan Tenenbaum yang melakukan pelanggaran
hak paten secara sadar, karena Tenenbaum merupakan mantan mahasiswa
Universitas Boston.
Semakin hari, kebebasan berinternet sudah sangat dibatasi. Oleh karena itu kita harus berhati-hati dan bijak dalam menggunakan internet.