Baca juga artikel menarik lainnya di iidiott.blogspot.com . Pecinta wikipedia? tambah pengetahuanmu di Pharmachylious . Keep Enjoi bro

Rabu, 14 November 2012

Perbedaan slip tilang merah dan biru . Jangan biarkan oknum nakal merajalela

Sekitar dua hari yang lalu saya sedang asyik facebookan tiba-tiba terdorong mata saya ke gambar yang merupakan hasil share dari gambar orang lain, gambar tersebut berisi sebuah cerita yang katanya merupakan pengalaman pribadi pemilik gambar, pada gambar tersebut dia menceritakan pengalamannya saat menjadi saksi mata ketika seorang sopir taksi yang dia sewa terkena tilang oleh aparat kepolisian.
Mengapa saya langsung tertarik dengan cerita tersebut, karena saya pribadi beberapa waktu lalu baru saja terkena tilang aparat kepolisian karena melanggar rambu lalu lintas karena saya juga baru di Jogja jadi kurang tahu dan kurang memperhatikan rambu yang dipasang, selanjutnya polisi tersebut meminta menunjukkan SIM dan STNK, setelah itu polisi tersebut memberikan pilihan, denda ditempat atau sidang, setelah berpikir saya putuskan pilih sidang, ya… itung-itung mengurangi uang haram yang dimakan oleh keluarga polisi tersebut :) .
Nah untuk lebih jelasnya inilah cerita dari gambar yang saya maksud tadi, maaf saya hanya meng-capture sebagian saja karena sangat panjang untuk dimasukkan disini untuk membaca lebih lengkap dapat mengunjungi link ini.

Capture Tilang FB | Slip Biru atau Slip Merah?
Cuplikan capture gambar dari Facebook
 
Dari gambar yang sengaja saya share di timeline pribadi saya, pemilik gambar tersebut menceritakan pengalaman pribadinya saat menyaksikan seorang supir taksi yang ditilang oleh aparat kepolisian. Sopir tersebut ditilang karena plat nomor taksi yang dikendarainya tidak standart atau tidak semestinya.
Singkatnya, saat polisi akan menilang sopir taksi tersebut dengan menyerahkan slip warna merah, sopir taksi tersebut menolak dan meminta slip biru, sedikit terjadi perdebatan sampai akhirnya polisi tadi memberikan slip warna biru yang diminta oleh sopir taksi tersebut.
Setelah menerima slip biru yang diminta sang sopir merasa senang dan meminta ijin kepada penumpang yang diantarnya dalam hal ini pemilik gambar diatas untuk menuju ATM bermaksud untuk menyetorkan uang sejumlah yang tertulis pada slip tersebut.
Pada akhir cerita, pemilik gambar memberikan tambahan nasihat kepada pembaca bahwa bila seorang pengendara terkena tilang dia berhak untuk meminta slip biru dan pemilik gambar menambahkan bahwa bila slip merah adalah slip yang diberikan kepada pelanggar bila pelanggar tersebut menyangkal telah melanggar aturan dan mau membela diri melalui persidangan, sedangkan slip biru diberikan kepada pelanggar bila pelanggar mengakui atas tindakan pelanggarannya dan bersedia membayar denda ke negara melalui bank yang telah resmi ditunjuk tanpa melalui persidangan dan nominal denda kurang dari 50 ribu.
Tanggapan aparat kepolisian
Setelah membaca cerita pada gambar tersebut, jiwa pensaran saya menuntun untuk mencari lebih banyak karena menurut ilmu jurnalistik yang pernah saya dapatkan sewaktu mengikuti orma jurnalis di kampus saya, berita harus berimbang jangan hanya dari satu pihak saja melainkan harus dari dua belah pihak atau semua pihak, berita harus bersifat netral.

Oleh karena itu saya akhirnya memberanikan diri bertanya langsung kepada pihak berwenang dalam hal ini adalah aparat kepolisian, saya mencoba mengirimkan email ke info@polri.go.id ternyata tidak terkirim karena email telah melebihi quota, saya mencoba mencari alamat email polri Yogyakarta ternyata tidak tersedia, hanya tersedia form pengaduan dan langsung saya kirimkan email yang saya buat tadi ke form pengaduan tersebut tetapi setelah ditunggu sampai artikel ini dipublish belum ada tanggapan.

Capture Tanggapan Aparat Kepolisian | Slip Biru atau Slip Merah?
Cuplikan capture tanggapan aparat kepolisian
Saya mencoba mengirimkan pertanyaan kepada semua teman yang telah jadi polisi ternyata tak satupun merespon, terakhir saya ingat kalau Blogger Nganjuk atau Blogger Kota Angin salah satu anggotanya merupakan polisi dan saya langsung menghubungi beliau dan baru beberapa saat lalu beliau menanggapi gambar yang saya share tersebut.

Bapak polisi yang memiliki nama Zarod Iswahyudi Ershi dan merupakan pemilik dari blog yang beralamat zarodku.com ini menjelaskan tentang banyak hal, dari tanggapannya mengenai tindakan sopir taksi, blangko atau slip tilang dan besar denda dari pelanggaran. Blangko atau Slip Tilang
Bapak Zarod menjelaskan bahwa di Indonesia terdapat lima warna slip tilang yang berlaku, merah, biru, hijau, kuning dan putih dan memiliki fungsi masing-masing yang dijelaskan dibawah ini.

Warna Merah : diberikan kepada pelanggar/terdakwa yang ingin menghadiri sidang.
Warna Biru : diberikan kepada pelanggar/terdakwa yang menitipkan di bank yang ditunjuk.
Warna Hijau : diberikan kepada pengadilan.
Warna Kuning : diberikan kepada anggota Kepolisian.
Warna Putih : diberikan kepada kejaksaan.

Hal ini diatur dalam Pasal 267 UU No 22 thn 2009 ttg lalu lintas dan angkutan jalan :
(1) Setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan.
(2) Acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar.
(3) Pelanggar yang tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.
(4) Jumlah denda yang dititipkan kepada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(5) Bukti penitipan uang denda wajib dilampirkan dalam berkas bukti pelanggaran.

Besar Denda Atas Pelanggaran yang Dilakukan
Dari perbincangan yang dilakukan oleh sopir taksi yang terdapat pada cerita diatas tentang denda tilang yang disetor ke bank BRI dengan pelanggaran TNKB ( Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ) sebesar Rp. 30.600,-, Bapak Zarod ingin meluruskan bahwa dalam UU No 22 thn 2009 Pasal 280 menyebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”

Dalam Pasal 68 menyebutkan bahwa :
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
(3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
(4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
(5) Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu Beliau juga meluruskan tentang pembicaraan yang jug dilakukan oleh sopir taksi diatas, mengenai denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak melebihi 50ribu, adalah tidak benar. Pak Zarod menjelaskan semua tindakan pelanggaran yang dilakukan dijalan raya diatur dalam UU No. 22 Thn 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bukan diatur dalam KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) tentang Hukuman Tindak Pidana.
Dan terakhir Beliau menambahkan dalam UU No. 22 Thn 2009 pelanggaran sendiri dibagi menjadi 3 pelanggaran yaitu :
1. Pelanggaran berat : terdiri dari 4 pasal dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- paling besar Rp. 3.000.000,-
2. Pelanggaran sedang : terdiri dari 20 pasal dan denda paling sedikit Rp. 500.000,- paling besar Rp. 750.000,-
3. Pelanggara ringan : terdiri dari 27 pasal dan denda paling sedikit Rp.100.000,- paling besar Rp 250.000,-

Dan beliau juga memastikan semua denda yang dibayarkan melalui jalur yang benar resmi akan masuk ke kas negara.
Jadi? Apakah tetap meminta slip biru ataukah malah memilih denda ditempat? Bila memilih slip biru Anda dipastikan akan disuruh membayar denda maksimal dari tindak pelanggaran yang Anda lakukan, tapi bila memilih denda ditempat dipastikan uang yang Anda bayarkan jauh dibawah besar denda resmi, tapi… Anda akan mendapat predikat sebagai orang yang telah melestarikan tindak korupsi di Indonesia, dan juga Anda telah menyumbang uang yang tidak halal kepada polisi dan keluarganya, dan dipastikan Anda juga terkena getahnya diakhirat kelak.
Selamat memilih, semoga pilihan yang terbijak yang Anda pilih.

Ditulis Oleh : Asy shahid AM // 04.06
Kategori:

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

SILAHKAN BERKOMENTAR DAN IKUT SESAT BERSAMA ORANG-ORANG LAINNYA !

 
[Gunakan Mozilla firefox untuk tampilan Terbaik] Mohon maaf apabila setelah membaca artikel dalam blog ini anda mengalami diare, muntaber, tumbuh kumis, impotensi, bokong bernanah dan lain sebagainya. Hubungi Admin apabila sakit berlanjut [Kebijaksanaan pemirsa sangat dibutuhkan]
Diberdayakan oleh Blogger.